Taratik Sebuah Kompetensi
Oleh Yulizal Yunus

Foto: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum., Dt Bungsu bersama Dr. Ulfatmi, Dr. Widia Fithri, dan Wilda Qudsi MirawatiS.Ip, CMC dipandu Dr. Hasanuddin, M.Si., Dt. Tan Patih dalam Workshop dan FGD Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Pemangku dan Pemaju Kebudayaan Minangkabau di LSP Universitas Andalas, pada 25 November 2025 (Foto dok YY).
Menarik pembicaraan dengan topik “Peran dan Kompetensi Aparat Hukum dan Mediator Konflik Adat Profesional” yang disampaikan Narasumber Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M. Hum., Guru besar Hukum Unand Padang. Topik tersebut dibahas dalam Workshop dan FGD SKKK bagi Pemangku dan Pemaju Kebudayaan Minangkabau, di Aula Perpustakaan Unand, pada 25 November 2025, yang dipandu oleh Dr. Hasanuddin, M. Si., Ketua LSP Unand.
Disebut Prof Busyra, “ketertiban” sebagai bentuk kompetensi kepribadian sering terabaikan dalam kehidupan masyarakat. Tak tertib tak aman tak nyaman dibiarkan saja. Ia menyebut contoh mahasiswa betapa banyak disorot tak tertib berkendaraan. Mereka memiliki SIM tetapi yang kompeten tidak lebih dari 10 %. Karenanya ada ungkapan, kalau ingin melihat kompetensi ketertiban masyarakat bangsa ini lihatlah dari cara mereka berkendaraan dijalan raya.
Disadari bahwa ketertiban masyarakat adalah salah satu aspek penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Salah satu contoh ketertiban masyarakat yang seringkali terabaikan seperti tadi disebut “cara berkendaraan di jalan raya”. Penertiban tentu dimulai dari izin mengendara, SIM.
Lebih jauh, fenomena ketidaktertiban dalam berkendaraan yang dibarengi dengan “pembiaran” dapat diidentifikasi dalam berbagai perilaku, misalnya:
- Melanggar aturan lalu lintas, tidak memakai SIM, tidak memakai helm, kebut-kebutan, tidak mematuhi rambu-rambu lainnya.
- Berkendaraan dengan kecepatan tinggi, tidak memperhatikan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.
- Tidak menghormati pengguna jalan lainnya, tidak memberi jalan kepada sesama pengendara, tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan atau yang bersepeda.
Muncul pemikiran melihat fenomena perilaku pengendara tadi, bagaimana cara meningkatkan ketertiban dalam berkendaraan, yang tidak saja baik untuk keamanan dirinya juga kenyamanan orang lain. Ketidaktertiban tadi berdampak menimbulkan rasa tidak aman dan tak nyaman bagi semua.
Beberapa sikap dan kepribadian yang diperlukan di jalan Raya:
- Gerakan pemda, memberi anak muda khusus mahasiswa surat izin pengendara arau SIM, seperti disarankan oleh Prof Busyra.
- Mematuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada.
- Berkendaraan dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
- Menghormati pengguna jalan lain dan memberikan prioritas kepada mereka yang berhak.
Ketertiban sesungguhnya dapat:
- Menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
- Meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan lain.
- Meningkatkan citra masyarakat sebagai masyarakat yang tertib dan beradab.
Sesungguhnya fenomena “pembiaran ketidaktertiban” mencerminkan masyarakat tempat pembiaran itu terjadi. Pengabaian ketertiban ironisnya justru terjadi pada masyarakat hukum adat. Padahal, bukankah adat itu adalah muhakkamah (jadi standar hukum).
Seiring isyarat Prof Busyra di atas, pengabaian kompetensi ketertiban itu dalam masyarakat jelas berimplikasi luas. Saya dalam FGD ini diminta ketua LSP Unand Dr. Hasanuddin berbicara soal “Peran dan Kompetensi Pangulu (Ketua Ninik Mamak di Minangkabau)”.
Secara sosiologis, peranan ditentukan oleh tiga hal: kedudukan (status, dipilih kaumnya sebagai pangulu), aktifitas (memenej dan memimpin kaumnya) dan wibawa (kharisma, dihargai kaum sebagai pemimpinnya dan utusan dalam kerapatan nagari). Secara faktual, ninik mamak tak kuat berperan, selain tak punya wibawa, tidak pula aktif memenej kaum, dan tidak tahu menempatkan diri, sehingga muncul pameo “Awak Datuk parangai dubalang”. Itu artinya tak tertib. Ketidaktertiban ini sering diabaikan malah ditertawakan. Pengabaian ketidaktertiban ini membuat adat tak dipakai dan posisi pangulu tagak di pintu adat tidak berwibawa.
Lalu saat datang alek baralek prosesi perkawinan, ninik mamak pimpinannya Datuk Pangulu, tak dibawa serta. Malah dicilotehi, “Repot jo adat kalau sato ninik mamak dalam baralek. Sato tak sato ninik mamak, alek ko kasalasai juo“. Ironisnya di alek baiak itu ninik mamak diabaikan, saatnya datang silang sangketo, mengadu ke ninik mamak, minta penyelesaian. “Yo bana tak bataratik“. Ini bagian fenomena ketidaktertiban yang dibiarkan secara bersama-sama. Hal itu berimplikasi kepada bangkrutnya adat, hidup tak tertib, tak aman dan tak nyaman.
Karenanya pembiaran alek tak tertib secara adat dan tanpa penghormatan kepada ninik mamak, kamanakan tak dapat nasehat adat dan syara’ pra perkawinan. Seolah menikah itu bedua saja. Padahal, dalam adat bersandi syarak di Minangkabau, perkawinan itu melibatkan 8 kaum/ kerabat ibu dan ayah. Tak gampang, mencari jodoh saja ditimbang patuik jo mungkin.
Karena dipermudah-mudah alek baralek tanpa adat dan ninik mamak, maka berakibat pada jadinya “kawin berdua, cerai juga berdua”. Tak tahu menahu dan tak diberi tahu mamak. Tahunya dari KUA saja, kamanakan cerai. Semua itu menjadi isu tingginya angka perceraian pasangan muda di darah kita. Dan, abai saja semua.
Tak baik pengabaian ketertiban. Tertib sosial itu sudah teruji dengan adat. Tergoda dengan budaya populer, padahal ia belum teruji dapat mengatur tertib sosial. Di luarnya bagus tetapi isi dan filosofinya belum tahu baik, justru banyak fakta menyesatkan. Ini fenomena disintegrasi sosial, prakteknya serta merta tergoda budaya populer, mengabaikan adat bahkan Pancasila yang sudah teruji mengatur tertib sosial bangsa ini. Justru tertib itu bersumber dari norma hukum syarak, hukum adat dan hukum negara, yang disebut sebagai tali tigo sapilin.
Karenanya disadari, “Taratik itu adalah sebuah Kompetensi”. Pengabaian kompetensi ketertiban itu mengancam pemajuan adat dan kebudayaan, seperti tadi diisyaratkan Prof Busyra, diperkuat Dr. Ulfatmi, Dr. Widia Fithri, Prof. Elida, dan Wilda Qudsi Mirawati lainnya.*


