SAKO Membaca yang Tersuruk: Dari Sako Pusako, Tanah Ulayat, hingga Gagasan LBH Adat Minangkabau
Bagikan:

SAKO.OR.ID — Rapat SAKO berlangsung dalam suasana serius namun penuh kesadaran kolektif. Para tokoh adat, akademisi, dan penggerak organisasi membedah persoalan mendasar Minangkabau: sako pusako, tanah ulayat, relasi adat dan negara, serta kebutuhan generasi muda akan khazanah Minang yang hidup dan membumi.

Ketua Umum SAKO, Hanafi Zen menegaskan arah besar organisasi: membangun nagari melalui penguatan adat, pendidikan, dan pembelaan hukum. Program strategis yang didorong antara lain pendirian LBH SAKO, penguatan literasi adat untuk anak muda dan perantau secara oral, serta kerja sama dengan tokoh nasional, di antaranya Irman Gusman, untuk memperluas jejaring perjuangan adat Minangkabau.

SAKO sebagai Wadah Perjuangan Hak Adat

Hasanuddin Dt. Tan Patiah menekankan posisi SAKO sebagai wadah partisipatif.
Menurutnya, SAKO adalah ruang perjuangan mempertahankan sako pusako, agar kaum dan nagari memperoleh haknya secara sah, termasuk hak ulayat yang semestinya dilindungi.

“Ini bukan semata nostalgia adat,” tegasnya, “tetapi perjuangan hukum dan martabat.”

Membaca Nan Tersuruk: Situs, Toponimi, dan Tambo

Sementara itu, Yulizal Yunus mengajak peserta rapat melihat adat sebagai sistem pengetahuan.
“Sako membaca nan tasuruak — yang tersembunyi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembacaan adat dimulai dari:

Situs-situs nagari,

Toponimi kampung dan nagari,
yang sesungguhnya memuat pesan kewaspadaan.

Nama-nama seperti pasia, pantai, sungai, malalo, bandar bukan sekadar penanda geografis, tetapi peringatan ekologis dan filosofis.

“Kalau takut dilimbur pasang, jangan berumah di tepi pantai,” katanya, merujuk pada kearifan mitigasi bencana yang diwariskan adat.

Selain itu, situs makam dan tambo alam menjadi penjelas asal-usul kaum, sako pusako, serta adat salingka nagari — pengetahuan yang kini mulai terputus dari generasi muda.

Ulayat, Verponding, dan Negara

Diskusi menghangat saat membahas tanah ulayat nagari.
Disebutkan bahwa dalam praktik, tanah pusako dan verponding kerap diklaim sebagai milik negara, sehingga rakyat ditakuti tak bisa mensertifikatkan haknya.

Padahal, menurut pemahaman UUD 1945, negara menguasai untuk melindungi dan mengelola demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan menghapus hak asal-usul.

“Verponding itu pengakuan,” jelas Prof. Busyra Azheri.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem Belanda, objek dan penerima haknya jelas dan detail terdokumentasi. Masalahnya kini, ada klaim sepihak, bahkan verponding fiktif yang tidak disertai dokumen.

A Dt Maninjun,  menjelaskan bahwa verponding tak menghilangkan hak ulayat. Pengakuan atau verponding itu berkaitan dengan kewajiban pajak masa Belanda. Karena itu perjuangan ulayat seharusnya peran ninik mamak yang harus diperkuat,  kata Dt Maninjun.

Danil Sutan Makmur menambahkan, banyak tanah disebut verponding, tetapi tak ada sertifikat maupun arsip yang sah, menimbulkan konflik berkepanjangan.

LBH SAKO: Integrasi Adat dan Hukum Negara

Rapat bersyukur atas kesiapan Prof. Busyra Azheri untuk mendirikan LBH SAKO.
Arah LBH ini tegas:

membela perdamaian adat,

memperjuangkan keadilan integratif antara hukum adat dan hukum negara,

melalui mediasi adat, peradilan adat, hingga pengadilan negeri bila diperlukan.

Tiga nama LBH yang diusulkan:

LBH SAKO

LBH SAKO Minang

LBH SAKO Pusako

Visi-misinya jelas: membela tanah ulayat dan sako pusako, membantu masyarakat menghadapi permainan oknum, konflik terselubung, hingga fenomena demonstrasi yang dikendalikan kepentingan tertentu demi keuntungan sepihak.

Tanah Tidur dan Mudharat Sosial

GG Dt. Parpatiah menyoroti persoalan tanah tidur.
Ada tanah perusahaan bersertifikat yang dahulu disewa masyarakat, kini tak diminta sewa dan tak dibayar, sehingga tanah seolah tak bertuan.

Akibatnya:

perusahaan dirugikan,

rakyat tak sejahtera,

pemerintah kehilangan PAD.

“Tanah tidur itu banyak mudharatnya,” tegasnya.
Bukan hanya dicegah secara adat, tetapi juga dilarang dalam Islam.

SAKO dan Tantangan Kelembagaan Adat

Rapat juga mengkritik lemahnya lembaga adat yang mengaku Minangkabau tetapi tak memiliki status kelembagaan jelas, hingga justru terjadi pembusukan nilai.

Dalam konteks ini, SAKO dipandang punya kompetensi menyatukan dan memperkuat sako pusako salingka kaum dan adat salingka nagari.

SAKO sendiri kini telah masuk dalam daftar resmi Sumatera Barat — sebuah kemajuan. Namun peringatan pun disampaikan:
“Jangan seperti ketimun bungkuk, masuk karung ada tapi tak dihitung.”

Cita boleh tinggi, sebagaimana pepatah:
“Gantungkan citamu setinggi langit, tapi ingat kamu berdiri di bumi.”
Bumi itu punya aturan dan hukum adat, agama, dan hukum negara, di Minang tiga hukum ini terintegrasi disebut “tali tiga sepilin”.

Rapat SAKO Ahad itu menegaskan satu hal:
Perjuangan sako pusako ole SAKO bukan romantisme masa lalu, melainkan agenda hukum, pendidikan, dan keadilan sosial dalam kerangka penguatan nagari sebagai inyi Minangkabau demi masa depan nagari dan Minangkabau itu sendiri.

Bagikan:
DPRD Pessel Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Muncul Aspirasi Bentuk Dewan Kebudayaan
Bagikan:

SAKO.OR.ID – DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melalui Pansusnya menggelar Rapat Pembahasan 4 Ranperda Kabupaten Pesisir Selatan. Pembahasan dilakukan bersama Tim Asistensi Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Painan.

Dikutip dari FIKIR.ID, pembahasan itu dilakukan selama dua hari 8-9 April 2025. Selasa ba’da zuhur tadi, ketika laporan ini ditulis, Rapat Pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya oleh Pansus DPRD, masih sedang berlangsung dalam suasana intens.

Yulizal Yunus salah seorang tim ahli Ranperda Kabupaten Pesisir Selatan tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Kebudayaan itu, menyebut, bahwa ia diberi tahu Kabid Kebudayaan Dikbud Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrizal. Ia dimintanya mendampingi Tim Asistensi Pemda Pemdakab Pesisir Selatan dalam pembahasan Pansus DPRD itu.

Sebelumnya, Yulizal Yunus Budayawan putra Nagari Taluk itu, ia menyebut sudah pula diberi tahu salah seorang anggota DPRD/ Pansus Novermal Yuska, melalui WA ponselnya. Intinya “meminta masukan tambahan untuk penyempurnaan Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya”, sebut Yulizal Yunus, budayawan akademisi itu.

Rapat Pembahasan Ranperdakab Pesisir Selatan ini merupakan komitmen semua Fraksi di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dalam pemandangan umumnya, 19 Maret 2025 lalu. Artinya Fraksi-fraksi menyetujui dan menyapakati untuk dibahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya ini. Semua Fraksi dimaksud adalah: (1) Fraksi Partai Gerinda, (2) Fraksi PKS, (3) Fraksi Partai Golkar, (4) Fraksi Demokrat, (5) Fraksi Partai Nasdem, (6) Fraksi PKB, (7) Fraksi PAN, (8) Fraksi PPP dan (9) Fraksi Persatuan Bintang Perjuangan.

Pembahasan Ranperda tadi oleh Pansus, sesuai mekanisme DPRD dan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Ranperda yang dibahasas meliputi 4 Ranperda. (1) Ranperda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, (2) Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas PERDA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, (3) Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan (4) Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Aspirasi Pembentukan Dewan Kebudayaan

Di sela-sela Rapat Pembahasan Pansus dan Tim Asistensi Pemdakab Pesisir Selatan, berkembang aspirasi, Pemda menginginkan dibentuknya Dewan Kebudayaan. Aspirasi itu menguat di Pemda dan DPRD. Hal itu diakui Kabid Kebudayaan Dikbud Kabupaten Pesisir Selatan, dan karenanya ia meminta pandangan Yulizal Yunus sebagai salah seorang tim ahli Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya ini.

Yulizal Yunus, Budayawan Akademisi dari UIN Imam Bonjol itu kepada Kabid Kebudayaan menyebut, “tidak ada salahnya pembentukan Dewan Kebudayaan Pesisir Selatan”. Di bebarapa daerah juga sudah ada dibentuk Dewan Kebudayaan, sebagai “mata telinga” Pemerintahan Daerah dalam merespon terhadap berbagai masalah pemajuan kebudayaan dan memberikan sumbangsih pemikiran berbasis penelitian dalam pemajuan kebudayaan daerah. Ya, fungsinya sebagai think tank-lah ya, kata Datuk Yuyu panggilan akrab Yulizal Yunus yang banyak berhadapan dengan para datuk penghulu di Sumatera Barat dalam penguatan kelembagaan adat.

Dari pantauan FIKIR.ID, lebih jauh, bahwa di Sumatera Barat, aspirasi pembentukan Dewan Kebudayaan sudah berlangsung lama. Aspirasi itu berkembang, setelah kembalinya kunjungan Tim Dinas Kebudayaan Sumatera Barat dari Yogyakarta masa Kadisbud Provinsi Sumatera Barat Dra. Gemala Ranti, M.Si.

Bahkan sudah dibentuk Tim Perumusan Pemikiran Pembentukan Dewan Kebudayaan itu, diketuai Prof. Dr. Nursyirwan Effendi dengan anggota beberapa budayawan, termasuk Yulizal Yunus sendiri. Konsep itu sudah final dan sudah diajukan ke Gubernur Sumatera Barat. Yulizal Yunus menyebut, konsep itu terkendala. Disebutkan ketika suatu kali ia berrjumpa Gubernur di Istana, kendalanya “belum ada klausulnya di Sumatera Barat dan belum disetujui Kemendagri”, sebut Yulizal Yunus pula.

Seiiring terhentinya jalannya konsep pembentukan Dewan Kebudayaan itu, aspirasi Dewan Kebudayaan itu terus bergulir. Terakhir aspirasi pembentukan Dewan Kebudayaan di Sumatera Barat itu, menguat kembali.

Aspirasi itu menguat kembali setelah terbentuk paradigma baru Dewan Keseniaan Sumatera Barat (DKSB) menggantikan periode lama masa Harrif Efendi Tahar dan Bram dkk. DKSB paradigma baru merupakan “think tank” pemerintah yang tidak mengganggu APBD itu diketuai oleh Dr. Abdullah Khusair, MA Budayawan Akademisi dari UIN Imam Bonjol Padang, sebut Yulizal Yunus.

Aspirasi Pembentukan Dewan Kebudayaan di Pesisir Selatan seiring dengan pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya itu, sebelumnya sudah disuarakan beberapa Fraksi di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Di antaranya suara dari Fraksi PPP dalam Pemandangan Umumnya tentang Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya, 19 Maret 2025 lalu. Katanya, “apakah diperlukan pembentukan sebuah lembaga khusus semacam Dewan Kebudayaan dan atau Dewan Kesenian di luar OPD yang ada serta bagaimana dengan dengan konsekwensi anggaran dalam pengelolaanya?”

Yulizal Yunus sebagai salah seorang tim ahli Ranperda, menyebut Bupati Hendrajoni dalam penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupten Pesisir Selatan di Painan 20 Maret 2025, merespon sebagai gagasan pembentukan Dewan Kebudayaan dan atau Dewan Kesenian itu sebagai “dipertimbangkan”.

Dalam Penjelasan Pemdakab Pesisir Selatan disampaikan Bupati Hendrajoni menyebut, “dapat dipertimbangkan membentuk Dewan Kebudayaan dan atau Dewan Kesenian itu. Bukan di luar atau lepas dari OPD. Tetapi berfungsi sebagai lembaga think tank, yang dapat membantu pemerintah daerah dalam merumuskan pemikiran sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pemajuan kebudayaan yang diatur dengan Perda ini”. “Sedangkan konsekwensi anggaran dalam pengelolaanya, memerlukan kebersamaan aktor-aktor pembangunan, pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat dan swasta lainnya”, kata Yulizal Yunus, menyebut bagian penjelasan Pemkab Pesisir Selatan.

“Namun, penting menjadi catatan, bahwa bila Dewan Kebudayaan berdiri dan eksisada, harus dijaga jangan sampai memarjinalkan kelembagaan kebudayaan yang ada seperti MUI, LKAAM, Bakor-KAN, Bundo Kandung serta KAN di nagari-nagari dan kelembagaan adat dan seni budaya lainnya di tingkat Kabupaten”, kata Yulizal Yunus Pendiri dan Sekretaris Umum Pusat Kebudayaan Minangkabau Sumatera Barat, memberi catatan.** (AF)

Bagikan:
Bagaimana Semestinya Menjadi Makmum Yang Baik
Bagikan:

Oleh: AR Piliang

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Shalat berjamaah adalah shalat bersama-sama di satu tempat, yang terdiri dari seorang i-mam dan satu atau sekelompok makmum. Imam shalat bertindak sebagai pimpinan dan koman-dan yang mengarahkan dan mengomandoi makmum. Sementara makmum merupakan pasukan yang sedang dipimpin dan dikomandoi oleh seorang imam.

Bagaimana Menjadi Makmum yang Baik

Pada kesempatan ini, kita akan membicarakan, bagaimana semestinya cara makmum dalam mengikuti shalat berjamaah bersama imam. Sebagai pedoman, mari kita ikuti petunjuk pelaksa-naannya dari Rasulullah SAW, sebagai berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيّ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا جُعِلُ الإِمَامُ لِيوُءتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَرْكَعُوا، وَلاَتَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا : أَللهُمَ رَبَّنَالَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَسْجُدُوا، وَلاَتَسْجُدُواحَتَّى يَسْجُدَ، وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعِيْنَ (رواه أبو داود)

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Dijadikan imam itu tidak lain, melainkan untuk dituruti. Apabila imam takbir, kalianpun takbir dan jangan-lah kalian bertakbir, sehingga imam itu bertakbir. Bila ia rukuk, hendaklah kalian rukuk dan janganlah rukuk, sehingga ia rukuk. Apabila ia membaca “sami‘allahu liman hami-dah”, maka kalian harus membaca “Allahumma rabbana lakalhamdu”. Apabila ia sujud, maka sujudlah kalian dan jangan sujud, sehingga ia sujud. Apabila ia shalat dengan ber-diri, maka kalian shalat sambil berdiri dan apabila ia shalat sambil duduk, shalatlah ka-lian sambil duduk.

  1. Makmum mestilah mengikuti sepenuhnya, apa yang dikerjakan imam shalat. Imam ada-lah komandan bagi makmum yang berada di belakangnya. Cara makmum mengikuti i-mam, adalah setelah imam itu selesai memberi aba-aba.
  2. Makmum mengucapkan takbir, setelah imam selesai mengucapkan takbir. Makmum tidak dibolehkan mengucapkan takbir, bersamaan dengan imam mengucapkan takbir.
  3. Makmum bergerak rukuk, bila imam sudah rukuk (sudah dalam posisi rukuk). Untuk me-nandai imam sudah dalam posisi rukuk, yakni dengan selesainya ia takbir. Makmum tidak dibenarkan bergerak untuk rukuk, bersamaan dengan gerakan imam.
  4. Makmum bangkit dari rukuk, pabila imam selesai mengucapkan “sami’allahu liman ha-midah.” dan berdiri tegak lurus, dengan membaca “Allahumma rabbana lakalhamdu.” Makmum tidak dibenarkan bangkit bersamaan dengan bangkitnya imam.
  5. Makmum bergerak sujud setelah imam meletakkan keningnya di tempat sujud. Hal ini da-pat ditandai dengan selesainya ia takbir. Makmum tidak dibenarkan bergerak untuk sujud bersamaan dengan gerakan imam mau sujud.
  6. Makmum baru boleh bangkit dari sujud, ketika imam telah berada pada posisi duduk atau berdiri sempurna dan selesai mambaca takbir. Makmum tidak dibenarkan bangkit bersa-maan dengan bangkitnya imam.
  7. Begitu juga ketika bangkit untuk berdiri pada rakaat ketiga. Makmum baru boleh bangkit setelah imam berdiri tegak dan selesai membaca takbir.
  8. Begitulah seterusnya, makmum mesti menunggu imam selesai dengan bacaan takbirnya, tanda perpindahan dari satu rukun shalat ke rukun shalat yang berikutnya.
  9. Selain kaharusan di atas, ada beberapa kewajiban yang mesti dapat dilakukan oleh mak-mum, terutama beberapa orang (2 atau 3) yang berdiri pas di belakang imam, yakni:
    a. Mengingat imam, bila: bacaan imam salah atau kurang, kekurangan atau kelebihan rukun shalat, dan
    b. Menggantikan posisi imam, bila imam berhalangan tetap sebagai imam, misalnya: Buang angin (kentut), pingsan dan lain-lain.

INGAT !!!
Perintah shalat adalah perintah “tegakkan olehmu” (اقيموا) yaitu:

  1. Menegakkan pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW mengenai shalat, didalam shalat, dan
  2. Menegakkan isi komunikasi yang dibicarakan dengan Allah ketika shalat, dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga bermanfaat.

Bagikan:
Ibadah Puasa, Sebuah Proyek Pembinaan Manusia
Bagikan:

Oleh: AR Piliang

Mukaddimah


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (البقرة: ١٨٣)
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. 2: 183)

Merujuk pada ayat di atas, kita mendapati sebuah proyek besar pembinaan manusia. Kenapa demikian? Karena dalam ayat itu, termuat pokok-pokok utama sebuah proyek, yakni: الصِّيَامُ (nama program), تَتَّقُونَ (tujuan akhir proyek), قَبْلِكُمْ (cara mengerjakan proyek), dan آمَنُواْ (pelaksana-nya). Untuk jelasnya, kita urai satu persatu.

Nama Proyek:
Nama proyek ini adalah: “Proyek Pembinaan Diri Manusia

Nama Program
Nama Program dari proyek ini adalah: الصِّيَامُ yang bila di bahasa Indonesiakan, artinya “menahan diri,” Kita biasa menyebutnya “puasa.”

Menahan diri (puasa), dapat memberikan arti sebagai: mengurangi, memberhentikan (baik untuk sementara maupun untuk selamanya), mengalihkan dan sejenisnya.


عَنْ أَبىِ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّهُ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا كَانَ يَوْمِ سَوْمُ أَحَدُكُمْ فَلاَ يًرْفَثْ وَلاَيَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنّىِ صَائِمْ (متّفق عليه)
Dari Abu Hurairah RA, bersabda Rasulullah SAW: apabila seorang dari kalian berpuasa, maka janganlah ia mengucapkan kata-kata kotor, dan janganlah berteriak-teriak. Jika ia dicaci atau dimaki oleh orang atau diajak berkelahi, maka katakanlah “Aku menahan diri”.

Kegiatan menahan diri meliputi dua sisi kehidupan, yakni:

  1. Sisi biologis seperti: makan, minum dan berhubungan seks, dan kebutuhan pisik lainnya.
  2. Sisi non biologis, seperti: ketaatan, cara berpikir, emosi, kejiwaan, nafsu, dan lain-lain.

Tujuan Akhir

Tujuan akhir ibadah puasa adalah: تَتَّقُونَ yang bila dialih bahasakan ke bahasa Indo-nesia, bermakna: “Agar dirimu terpelihara.” Tattaquun ini merupakan kata turunan dari “wa-qoo” yang berarti “pelihara.”

Target
Target merupakan tujuan antara yang ingin dicapai dari masing-masing bagian dari keselu-ruhan bagian yang ingin dicapai dari tujuan akhir program.

Tubuh manusia memiliki 13 perangkat kerja yang terdiri dari informasi, penentu kebijakan dan pengambil keputusan dan eksekutor. Perangkat ini terdiri dari: telinga, mata, hidung, lidah, kulit, otak, hati, mulut, tangan, kaki, kemaluan, emosi dan nafsu.

Pelaksanaan
Pelaksanaan ibadah puasa, kita disuruh melihat bagaimana orang-orang terdahulu melak-sanakannya. Ibadah puasa itu sudah ada sejak nabi dan rasul sebelumnya. Nabi Muhammad SAW hanya meneruskan risalah ini dengan caranya sendiri. Beliau sampai menyebutkan bahwa puasa yang terbaik itu adalah puasanya nabi Daud AS, (puasa sehari dan sehari tidak).

Obyek Puasa
Yang menjadi obyek atau sasaran utama ibadah puasa, adalah perut. Perut tidak diberi asupan makan dan minum, sepanjang hari dari subuh hingga terbenam matahari, selama satu bulan penuh.

Perut merupakan sarana untuk mengolah bahan makanan menjadi sumber pembangunan tubuh/pisik dan karakter manusia. Perut itu bersifat netral. Ia tidak mempersoalkan bahan makan-an yang masuk ke dalamnya, apakah bahan itu baik atau bahan itu buruk, semuanya akan diolah-nya menjadi sumber pembangunan manusia.

Pada dasarnya, perut itu merupakan bagian utama yang mesti menjadi perhatian bagi orang yang melaksanakan ibadah puasa, karena hal ini menyangkut pembangunan utama karakter ma-nusia, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةً فِيْهِ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ (متّفق عليه)
Barangsiapa yang tidak berubah perkataannya dan perbuatannya, maka Allah tidak me-merlukannya/berhajat kepadanya dengan menahan makan/lapar dan minum/haus (puasa).

Jadi, meskipun yang menjadi sasaran/obyek puasa itu, adalah perut (bersifat pisik), akan tetapi akibat yang dilahirkan adalah pembinaan pisik dan karakter manusia secara menyeluruh.


Pelaksana
Pelaksana ibadah puasa adalah آمَنُوا atau “orang-orang yang beriman.” Dimaksud de-ngan orang-orang yang beriman, adalah orang-orang yang meyakini dengan sepenuh hati, bahwa beribadah dengan menggunakan konsep Islam ini, ia akan mencapai tujuan hidup yang diingin-kannya.
Semoga bermanfaat

Bagikan:
Hidup Sehat ala Rasulullah SAW (41)
Bagikan:

Oleh: AR Piliang

MENJAGA KESEHATAN DIRI

Secara umum, sejak seseorang bangun dari tidur pada pagi hari (katakanlah ia bangun pada pukul 04.30 WIB atau kira-kira 30 menit sebelum waktu shalat Shubuh) hingga ia istirahat tidur pada pukul 22.00 WIB, maka selama rentang waktu itu atau kira-kira 17,5 jam posisi kepalanya berada di atas jantungnya. Dengan demikian selama itu pula jantungnya harus bekerja keras untuk memompakan darah dan oksigen ke otaknya.

حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ (البقرة: ٢٣٨)

Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.(QS.2:238)

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ ¤أُوْلَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ ¤ الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ¤ (المؤمنون: ٩-١١)

dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan me-warisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.(QS.23:9-11)

Shalat yang dilaksanakan menurut alur dan tempo yang benar (tertib)

عن أبي هريرة قال: أَوصَانِيْ خَلِيْلِيْ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ بِصِيَامٍ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتِيَ الضُّحَى وَأَنْ أُوْتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ (متّفق عليه)

Dari Abu Hurairah r.a., katanya; Saya diberi oleh sahabat karibku Rasulullah SAW, dengan tiga perkara; berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat dan shalat witir sebelum tidur.

عن معذة أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَمْ كَانَ رَسُوْلُ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى صَلاّةَ الضُّحَى، قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيْدُ مَاشَاءَ اللهُ ((رواه مسلم)

Dari Aisyah r.a. katanya; Rasulullah SAW biasanya melakukan shalat Dhuha empat rakaat, lalu beliau menambahnya menurut kemampuan beliau atau atas kehendak Allah.

عن أبي ذر رضي الله عنه قال: أَذَّنَ مُؤَذِّنُ رَسُوْلُ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالظُّهْرِ،  فَقَالَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْرِدْ، أَبْرِدْ (أَوْ قَالَ: التَّظِرْ، التَّظِرْ) وَقَالَ: إِنَّ شِدَّةَ الحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَحَنَّمَ، فَإِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ، فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاّةِ، قَالَ أَلاَبُوْ ذَرِّ: حّتَّ رَأَيْنَا فَيءَ التُّلُلِ (متّفق عليه)

Dari Abu Dzar r.a., katanya; Muazzin Rasulullah SAW telah menyerukan azan pada waktu Zhuhur, lalu Nabi SAW bersabda : Tunggulah dingin, tunggulah dingin (atau tunggulah, tunggulah), lalu beliau bersabda; Sesungguhnya panas yang sangat itu dari uap jahannam, maka apabila panas sangat terik, tangguhkanlah shalat untuk menunggu dingin. Kata Abu Dzar, sehingga kami melihat bayang-bayang bukit.

عن أنس بن مالك قال: كُنَّا نُصَلِّى مَعَ رَسُوْلُ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سِدَّةِ الحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُّمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ (رواه مسلم)

Dari Anas bin Malik r.a.  katanya; pernah kami shalat bersama-sama Rasulullah SAW, ketika panas terik; apabila seseorang tidak dapat meletakkan dahinya ke tanah, dihamparkannya baju yang dipakainya lalu ia sujud di atasnya.

عن أنس بن مالك قال: خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلُ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ المَدِيْنَةِ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ قُلْتُ كَنْ أَقَامَبِمَكَّةَ قَالَ عَشْرًا (رواه مسلم)

Dari Anas bin Malik katanya; kami bepergian bersama-sama Rasulullah SAW dari Madinah ke Makkah, maka beliau shalat dua rakaat dua rakaat sampai kembali. Tanyaku kepada Anas, berapa lama Rasulullah SAW berdiam di Makkah? Jawab Anas, sepuluh hari.

عن بن عمر أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيْحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِى آخِرِ نِدَائِهِ أَلاَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُوْلُ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ المُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْذَاتُ مَطَرٍ فِى السَّفَرِ أَنْ يَقُوْلُ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ (رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar r.a. katanya; bahwa ia adzan pada suatu malam yang sangat dingin, hu-jan dan angin, diucapkannya di akhir adzan; “Baiknya kamu shalat di tempatmu masing-masing (2X), kemudian ia berkata, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan orang yang adzan pada malam yang dingin atau hujan ketika dalam perjalanan dengan kalimat tersebut.

عن بن عمر قال: كَانَ رَسُوْلُ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا عَجِلَ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ ( رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar r.a. katanya; Apabila perjalanan Rasulullah SAW memerlukan kecepatan, beliau menjamakan Maghrib dengan Isya.

عن أنس بن مالك قال: كَانَ رَسُوْلُ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَعَلَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَّرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه مسلم)

Dari Anas bin Malik katanya; Apabila Rasulullah SAW hendak bepergian dan berangkat sebelum matahari tergelincir, ditaakhirkannya Zhuhur lalu dijamakkannya  dengan Ashar, dan bila akan berangkat setelah matahari tergelincir, beliau shalat Zhuhur terlebih dahulu.

Semoga bermanfaat

Bagikan: