Hidup Sehat ala Rasulullah SAW (10)
Bagikan:

Oleh: AR Piliang

  1. Tidak buang air di tempat umum seperti:

Di Jalan Raya

Jalan raya adalah fasilitas umum yang banyak digunakan oleh anggota ma-syarakat untuk banyak kepentingan seperti: berjalan atau berkendara dari dan ke sekolah, kantor, pasar, rumah sakit, pabrik, bengkel, berusaha (menggalas, berdagang keliling, menyupir), dan lain sebagainya.

Buang air di jalan raya akan mengakibatkan bau yang tidak sedap, kotor, mendatangkan lalat, kuman dan bakteri, serta merusak kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan.

Oleh karena itu sangatlah tidak layak bila jalan raya itu digunakan untuk buang hajat.

Di tempat orang berteduh

Fasilitas umum lain yang banyak digunakan masyarakat adalah tempat ber-teduh seperti: di bawah pohon kayu, halte, fasilitas taman, dan lain-lain. Fasilitas ini digunakan masyarakat untuk berhenti mengaso, berlindung dari sengatan matahari dan siraman air hujan, menunggu dan menjaga anak-anak bermain, dan istirahat kerja.Oleh karena itu, area fasilitas umum ini haruslah terbebas dari kotoran manusia.

عن أبي هريرة رصي الله عنه قال: قَالَ رَسوُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ إِتّقُوااللاَّعِنِيْنَ الَّذِيْ يَتَخَلَّى فِى طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْظِلِّهِمُ (رواه مسلم)


Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah dua macam perbuatan yang dilaknat, yaitu yang suka buang air besar di jalan orang banyak atau di tempat untuk berteduh.

2. Tidak buang air di tempat-tempat persediaan air.

Area lain yang dilarang untuk buang air adalah tempat-tempat air seperti: bak penampungan air, sumur, dan aliran air.
Air bersih digunakan untuk banyak keperluan seperti: cuci tangan, wudhuk, mandi, mencuci pakaian dan peralatan rumah tangga, sumber air minum dan lain-lain. Kotoran manusia yang jatuh ke dalam air, akan menyebabkan air tercemar kuman dan bakteri. Bila air sudah tercemar kuman dan bakteri, maka air tersebut menjadi tidak layak pakai, apalagi dikonsumsi untuk keperluan makan dan minum, karena membahayakan kesehatan.

المَوَارِدِ، وَقَارِعَةِالطَّرِيْقِ، وَالظِّلِّ (رواه أبوداود)


Dari riwayat Mu’adz, dan tempat-tempat air, dan lafaz haditsnya; “Jauhilah tempat-tempat yang menyebabkan laknat yang tiga: Buang air besar di tempat-tempat air, di jalan raya, dan di tempat berteduh
.
3. Cebok/beristinjak
Istinjak atau cebok, adalah upaya yang dilakukan guna membersihkan diri setelah buang air besar dan buang air kecil. Istinjak dapat dilakukan dengan air dan berbagai benda antara lain:

Istinjak/Cebok dengan Air

Air merupakan alat pembersih utama. Selama ada dan dapat menemukan air, maka istinjak mesti dilakukan dengan menggunakan air.

عن أنس رصي الله عنه قال: كَانَ رَسوُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ يَدْخُلُ الخَلاَءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَ غَلاَمٌ نَحْوِى إِدَوَةُ مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِى بِالمَاءِ (متّفق عليه)

Dari Anas r.a., ia berkata; “Adalah Rasulullah SAW masuk kakus, maka aku dan seorang anak sebayaku membawakan air satu ember dan satu tongkat, ma-ka beliau beristinjak dengan air.

Intinjak/ Cebok dengan Batu atau benda lain.

Batu merupakan alat atau benda pilihan kedua setelah air. Batu digunakan untuk beristinjak bila tidak ada air atau tidak menemukan air. Penggunaan batu sebagai alat istinjak dengan syarat minimal tiga buah. Tidak bisa kurang dari itu. Apabila hanya tersedia 2 buah batu, maka sebagai ganti batu yang ketiga, harus digunakan benda lain, seperti daun, kertas, kayu dan lain-lain.

Penggunaan batu adalah karena batu dianggap benda yang tersedia di mana-mana di muka bumi ini. Berbeda dengan benda lain seperti kayu, daun, kertas yang pada daerah tertentu tidak ada atau sangat sulit untuk mendapatkannya. Selain itu batu dianggap sebagai benda yang aman untuk digunakan sebagai alat istinjak.
Sementara benda lain sebagaimana disebut di atas tidak semuanya aman untuk digunakan untuk istinjak contoh: Tidak semua daun dapat digunakan untuk istinjak. Ada daun yang aman dan dapat digunakan untuk keperluan apa saja, se-perti daun pisang. Dan ada pula daun yang tidak dapat digunakan sama sekali seperti daun jelatang.

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الغَائِطِ، فَأَمَرَنِى أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةِ فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ: إِنَّهَا رِكْسٌ، أَئْتِنِى بِغَيْرِهَا (رواه أحمد والدّرقطنى)

Dari Ibnu Mas’ud r.a. katanya: Nabi SAW datang ke tempat buang air, dan beliau menyuruh saya membawakan untuknya tiga buah batu, dan saya dapatkan dua buah batu dan tidak dapatkan satu lagi, lalu saya bawakan un-tuknya tahi unta yang kering, maka beliau mengambil dua buah batu dan membuang tahi unta dan bersabda; “Ini adalah kotor dan jijik dan bawakan-lah untukku yang lainnya”.

4. Mengurut kemaluan tiga kali
Khusus bagi laki-laki, Rasukullah SAW menganjurkan sebelum istinjak (setelah selesai buang air kecil), jangan langsung istinjak, akan tetapi urutlah terlebih dahulu batang zakar/kemaluan itu sebanyak tiga kali. Ini dilakukan guna mengeluarkan sisa-sisa air kencing yang masih tertinggal di dalam batang zakar tersebut. Hitungan tiga kali dianggap sebagai sesuatu yang sudah cukup untuk mengeluarkan sisa-sisa kencing yang ada dalam batang zakar.
Sementara bila tidak dilakukan, kemungkinan sisa-sisa air kencing yang ada di dalam batang zakar tersebut, akan merembes keluar beberapa waktu kemudian. Bila ini terjadi tentu saja akan membuat masalah, karena rembesan itu tidak saja akan lengket dan mengotori pakaian, tetapi akan menimbulkan bau tak sedap dan dapat mendatangkan masalah bagi kesehatan.


عن عيسى بن يزداد عن أبيه رضي الله عنهما قال: قَالَ رَسوُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاَثَ مَرَّتٍ (رواه ابن ماجه)

Dari Isa bin Yazdad dari bapaknya, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda; “Apabila seseorang dari kamu buang air kecil, hendaklah ia mengurut kemaluannya tiga kali.

5. Tidak dibenarkan cebok/istinjak dengan tangan kanan, tulang, dan kotoran binatang.


Rasulullah SAW memberi tuntunan bagaimana memungsikan setiap sesuatu, sehingga penggunaan suatu alat menjadi tertib sesuai fungsinya. Meskipun tidak ada perbedaan antara tangan kanan dengan tangan kiri, namun Rasulullah SAW telah mengatur penggunaannya sedemikan rupa, sehingga apa yang menjadi tugas tangan kanan tidak dikerjakan oleh tangan kiri, begitu sebaliknya. Namun begitu ada juga pekerjaan yang dikerjakan secara bersama antara tangan kanan dan tangan kiri.
Makan, minum, menulis dan sejenisnya menjadi pekerjaan tangan kanan.

Sementara cebok/ istinjak dan sejenisnya menjadi pekerjaan tangan kiri.
Karena cebok/istinjak itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab tangan kiri untuk mengerjakannya, maka tangan kanan tidak boleh mengerjakan pekerjaan tersebut. Begitu juga sebaliknya, karena makan dan minum itu sudah tugas dan menjadi tanggung jawab tangan kanan mengerjakannya, maka tangan kiri tidak boleh mengerjakannya.

عن سلمان رصي الله عنه قال: لَقَدْ نَهَانَ رَسوُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْبَوْلٍ، أَوْأَنْ نٍَْتَنْجِيَ بِاليَمِيْنِ أَوْأَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارَ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ عَظْمٍ (رواه مسلم)

Dari Salman r.a. dalam riwayat, ia berkata; “Sungguh telah melarang Rasulullah SAW kepada kami menghadap qiblat waktu buang air besar dan buang air kecil, dan cebok dengan tangan kanan, atau istinjak dengan batu yang kurang dari tiga buah, dan istinjak dengan kotoran binatang atau tulang.

عن عبد الله بن مسعود، أَنَّ رَسوُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنَّ يَسْتَطِيْبَ أَحَدُكُمْ بِعَظْمٍ أَوْ رَوْثٍ (رواه أبوداود)
Dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa Rasulullah SAW melarang istinjak dengan dengan tulang dan kotoran hewan.

6. Dilarang berkata-kata selama buang air besar.

Ketika seseorang buang air besar atau buang air kecil, maka pada saat itu tercium bau tidak sedap. Seiring keluarnya bau tidak sedap tersebut, keluar dan beterbanganlah kuman dan bakteri dari kotoran tadi. Kuman dan bakteri yang beterbangan di udara, sebahagiannya akan terhirup.

Bila seseorang berkata-kata ketika buang air, maka kuman dan bakteri dari kotorannya akan masuk ke dalam mulut terus ke dalam perut. Perilaku seperti ini tentu saja buruk bagi kesehatan.

Kebiasaan lain yang sangat buruk dilakukan adalah kebiasaan merokok ketika buang air besar. Merokok itu saja berakibat buruk terhadap kesehatan. Apatah lagi dilakukan sambil buang air besar, maka akibat buruknya menjadi dua kali lipat.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW melarang dengan keras seseorang berkata-kata saat buang air besar. Sebaliknya yang mesti dila-kukan adalah menutup mulut dan hidung selama buang air besar.

عن جابر رَضِيَاللهُ عَنْهُ قَالَ؛ قَلَ رَسُولُ اللهُ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا تَغَوَّطَ الرَجُلاَنِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلاَ يَتَحَدَّثًا، فَإِنَّ اللهَ يَمْقُتُ عَلَى ذّالِكَ (رواه أحمد)
Dari Jabir r.a., ia berkata; Rasulullah SAW bersabda: “ Apabila dua orang buang air besar, hendaklah masing-masing berlindung (bersembunyi) dari yang lainnya, dan janganlah mereka berkata-kata, karena Allah mengutuk perbuatan yang demikian itu”.

  1. Anjuran dan larangan yang diberikan oleh Rasulullah SAW tersebut bertujuan antara lain:
  2. Agar setiap orang buang air secara tertib di tempat tertentu, dan tidak buang air di sembarang tempat, sehingga pelahan dan pasti akan terbangun perilaku hidup teratur, disiplin dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kebersihan dan kesehatan.
  3. Agar setiap orang membuat kakus/toilet di tempat tinggal mereka,
  4. Agar masyarakat, lembaga menyediakan kakus/ toilet di tempat-tempat umum seperti: kantor, rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, terminal, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya.
  5. Agar lingkungan tetap terjaga bersih dan sehat, serta asri dan enak dipandang mata, dan terhindar dari pencemaran lingkungan, seperti: bakteri ecoli, bau yang tidak sedap, dan memberikan kesan jorok.
  6. Agar setiap orang menjauhkan diri dari kebiasaan buruk berkata-kata selama buang air. Termasuk di dalamnya merokok.

”.

Semoga bermanfaat

Bagikan: