Hidup Sehat ala Rasulullah SAW (24)
Oleh: AR Piliang
TERTIB MAKAN DAN MINUM
- Makan dan Minum Tidak Berlebih-lebihan
Apabila jumlah makanan dan minuman yang masuk ke dalam perut seseorang melebihi ukuran tersebut, maka kondisi seperti ini sudah masuk ke dalam kategori berlebih-lebihan.
Banyak masalah yang akan dihadapi seseorang bila ia makan dan minum melebihi kepatutan atau secara berlebih-lebihan. Orang yang banyak makan atau makan berlebihan akan mudah diserang atau terkena penyakit seperti: tekanan darah tinggi, kolesterol, diabetes, asam urat, kegemukan atau obesitas dan lain sebagainya. Sementara orang yang suka dan berlebihan minum kopi, minum suplemen, minum minuman berenerji, dan berbagai macam minuman lainnya, dapat menyebabkan penyakit gagal ginjal dan sebagai-nya.
Karena kesukaan akan makanan dan minuman, tanpa memedulikan jumlah dan kualitas yang dibutuhkan tubuh, sehingga melebihi kebutuhan tubuh, pada akhirnya banyak orang yang harus menerima akibat buruk dari kebiasaannya tersebut, seperti:
• Ada orang, karena penyakit yang dideritanya, dia tidak boleh makan daging, udang, kerang, kepiting, rendang, goreng-gorengan dan lain sebagainya,
• Ada orang, karena penyakit yang dideritanya, hanya boleh makan nasi putih saja, itupun dibatasi jumlahnya dengan takaran tertentu,
• Ada orang, karena penyakit yang dideritanya, hanya boleh mengonsumsi makanan dan minuman tertentu saja, itupun dalam jumlah terbatas.
Intinya, akibat makan dan minum berlebihan ada orang yang mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah atau melawan sunnatullah.
كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلاَ تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَن يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى (طه: ٨١)
Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia (QS. 20: 81)
قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُواْ أَوْلاَدَهُمْ سَفَهاً بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُواْ مَا رَزَقَهُمُ اللّهُ افْتِرَاء عَلَى اللّهِ قَدْ ضَلُّواْ وَمَا كَانُواْ مُهْتَدِينَ (الأنعام: ١٤٠)
Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezkikan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk (QS. 6: 140)
Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi setiap orang untuk mengawasi dan mengontrol kuantitas dan kualitas makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuhnya, agar ia terhindar dari berbagai masalah kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh makanan dan minuman tersebut.
عن أبي هريرة رضي الله، أَنَّ رَجُلاً كَانَ يَأْكُلُ أَكْلاً كَثِيْرًا، فَـأَسْلَمَ فَكَانَ يَـأْكُلُ أَكْلاً قَلِيْلاً، فَذُكِرَ ذَالِكَ للنَّبَيًّ فَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهُُُ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ المُؤْمِنَ يَـأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدِ، وَالكَافِرَ يَـأْ كُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءِ (متّفق عليه)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Ada seorang makan sangat banyak, kemudian ia masuk Islam, maka ia makan sedikit. Maka Sabda Nabi SAW: Sesungguhnya seorang mukmin makan dengan satu usus, sedang si kafir makan dengan tujuh usus.
2. Makan Hewan Sembelihan
Daging hewan yang akan dijadikan sebagai makanan haruslah daging hewan hasil sembelihan. Hewan sembelihan adalah hewan yang mati karena disembelih, bukan mati dengan sendirinya.
Menyembelih hewan adalah memotong urat nadi yang berada di lehernya. Menyembelih dilakukan untuk mengeluarkan darah dari dalam tubuh hewan.
Hal ini dilakukan agar daging dan organ-organ tubuh lainnya dari hewan terbebas atau bersih dari darah. Membersihkan daging hewan dari darah berarti membersihkan daging tersebut dari berbagai bakteri, unsur-unsur beracun, kotoran, dan senyawa-senyawa berbahaya yang terdapat dalam darah, yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia.
Begitu pentingnya kegiatan penyembelihan ini, maka Allah menetapkan kewajiban menyembelih terhadap hewan buruan yang masih hidup meski telah luka akibat terkaman binatang buas, kena gigitan hewan pemburu, kena tombak, anak panah atau pukulan.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (المائدة: ٣)
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. 5: 3).
Proses penyembelihan haruslah disertai dengan membacakan/mengucapkan nama Allah, karena apabila ini tidak dilakukan, maka daging hewan sembelihan menjadi haram hukumnya untuk di makan.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (البفرة: ١٧٣)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. 2: 173).
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (الأنعام: ۱۲۱)
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya . Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik (QS. 6: 121).
Semoga bermanfaat