Hidup Sehat ala Rasulullah SAW (25)
Oleh: AR Piliang
TERTIB MAKAN DAN MINUM
1. Tidak Makan Bangkai, Darah dan Daging Babi
Bangkai
Bangkai adalah binatang yang mati dengan sendirinya, bukan karena disembelih. Ada beberapa sebab atau cara matinya binatang, sehingga ia masuk kategori bangkai, antara lain:
• Binatang mati dengan sendirinya, ini bisa disebabkan usia yang sudah tua, atau karena sakit.
• Binatang mati karena atau sengaja dibunuh dengan lemparan batu, kayu, dan lain-lain.
• Binatang mati karena atau sengaja dibunuh dengan cara dicekik. dan dipukul.
• Binatang mati karena ditanduk, digigit, dicakar, dan diterkam binatang buas,
• Binatang mati karena tertimpa batu, pohon, tertabrak kendaraan, atau jatuh dari tempat yang tinggi.
• Binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah ketika menyembe-lihnya.
• Binatang yang meskipun disembelih, akan tetapi dipersembahkan untuk berhala.
Larangan makan bangkai diakibatkan karena darah binatang yang mati itu tidak keluar dari tubuhnya. Darah yang tidak keluar tersebut menumpuk di organ-organ tubuh binatang. Darah tersebut mengandung senyawa-senyawa berbahaya dan berbagai kuman dan bakteri yang dapat menimbulkan berbagai penyakit bila dimakan.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (المائدة: ٣)
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) aga-mamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. 5: 3).
Darah
Larangan memakan darah disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
• Darah adalah sarang tempat berkembang biaknya berbagai jenis kuman/bakteri,
• Darah bila dimakan dapat menyebabkan gangguan pencernaan,
• Darah tidak mengandung gizi dan tidak dicerna oleh lambung,
• Darah mengandung unsur-unsur beracun, kotoran, dan senyawa-senyawa berbahaya, yang harus dibuang, karena salah satu fungsi penting darah adalah membawa sisa metabolism makan dalam sel-sel tubuh yang berupa kotoran dan racun untuk dibuang.
Berdasarkan faktor-faktor di atas dapat disimpulkan bahwa memakan darah memiliki resiko tinggi bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu Allah mengharamkan manusia memakan (dan meminum) darah.
Daging Babi
Berdasarkan penelitian yang dilakukan para ahli, haramnya memakan daging babi disebabkan beberapa hal antara lain:
• Babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor. suka berada pada tempat yang kotor, suka memakan bangkai, kotoran manusia, bahkan kotorannya sendiri.
• Daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan usus besar, iritasi kulit, eksim, dan rematik. pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam, dan radang pada sendi-sendi.
• Daging babi banyak mengandung parasit, bakteri seperti: Bakteri Tuberculosis (TBC), virus yang berbahaya antara lain: Virus cacar (Small pox), penyebab kudis (Scabies), Kolera (Salmonella choleraesuis). Virus Encephalitis (menyerang otak kecil).
• Daging babi merupakan tempat persinggahan bagi beberapa jenis cacing yang berbahaya. Diantaranya: Cacing pita, Cacing spiral, Cacing tambang, Cacing paru-paru, Larva dan sista. Cacing pita babi dapat bermigrasi ke tubuh manusia melalui usus & peredaran darah.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (المائدة: ٣)
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agama-mu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’-mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. 5: 3).
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (البفرة: ١٧٣)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. 2: 173).
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (الأنعام: ١٤٥)
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. 6: 145)
Semoga bermanfaat