Hidup Sehat ala Rasulullah SAW (34)
Bagikan:

Oleh: AR Piliang

PAKAIAN DAN PERHIASAN

  • Berpakaian Tidak Mengundang Syahwat

Disamping enak dan nyaman dipakai, berpakaian haruslah dapat mencegah lahirnya fitnah di masyarakat.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَاَذَّنِابِ البَقْرِ، يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ، مُمِيْلاَتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المَائِلَةِ، لاَيَدْخُلْنَ الجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رَيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَالَتُوْجَدُ مَيَيِرَةِ كَذَا وكَذَا (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:  Rasulullah bersabda: Ada dua golongan peng-huni mereka yang belum aku lihat, yaitu; orang-orang membawa cemeti bagai ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencampuk orang lain, dan perempuan berpakaian tapi telanjang (karena pakaiannya ketat, tembus pandang, mini atau menampakkan bentuk tubuh), yang memikat hati laki-laki dan berjalan melenggok-lenggok. Rambut mereka (dibuat) seperti panuk unta. Mereka itu tidak akan masuk surga dan tidak dapat men-cium bau surga, padahal bau surga itu bisa tercium dari jarak yang sangat jauh.    

  • Pakaian Bebas Dari Najis

Satu hal yang ditekankan sekali oleh ajaran Islam dalam hal berpakaian adalah, pakaian itu sedapat-dapatnya haruslah senantiasa bersih (dalam arti kata bebas dari najis). Selain nyaman dipakai, pakaian yang bebas dari najis dapat digunakan untuk shalat setiap datang waktunya, tanpa harus membuka dan menggantinya dengan kain sarung, membasuh atau mencucinya terlebih dahulu. Misalnya pakaian yang terkena kencing, jilatan anjing dan sejenisnya. mungkin tidak ada masalah untuk dipakai. akan tetapi tidak dapat dipakai untuk shalat.

عَنْ أَبِي السَّمْحِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ يَوْلِ الغَلاَمِ (رواه أبوداود والنّسائ)

Dari Abu Samh r.a., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: dicuci dari kencing bayi perempuan dan disiram dari kencing bayi laki laki.

عَنِ إبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ ، فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ؛ أَمَّاأَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَبْرِئُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِ بِالنَّمِيَّةِ (متّفق عليه)

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Nabi SAW berjalan melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya kedua orang dalam kubur ini sedang disiksa, dan keduanya tidak tersiksa oleh karena dosa besarnya. Adapun yang satu, ia tidak menyelesaikan kencingnya (tersisa dan mengenai pakaiannya) dan yang kedua biasa mengadu-adu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِذَا شَرَبِ الكَلْبُ فِى إِنِاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا (متّفق عليه)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jika anjing minum (menjilat) bejanamu, maka harus dibasuh tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Larangan Perhiasan Emas Bagi Laki-Laki

Para peneliti dan ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika laki-laki mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas, dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer.

Alzheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan nor-mal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.

Pemakaian emas dalam jangka waktu yang lama dapat memberi masalah pada organ rep-roduksi dan  mempengaruhi tingkat kesuburan dan kualitas sperma laki-laki.  

Di samping itu, sebagaimana dilansir oleh Genius Beauty, emas dapat membangkitkan dan merangsang setiap proses yang terjadi dalam otak manusia. Akibatnya, bisa terjadi masalah kesehatan yang berhubungan dengan sistem saraf secara keseluruhan. Salah satu efek ringan dari hal itu adalah depresi. Tidak semua orang dapat memakai emas. Bahkan silau emas dapat menyebabkan kejang bagi penderita epilepsi. 

Dengan menggunakan emas dalam bentuk perhiasan saja, sudah memberikan dampak negatif yang besar bagi manusia (laki-laki). Sudah barang tentu dampak negatif yang lebih besar akan dialami manusia bila menggunakan emas sebagai wadah makan dan minum.

عن البرّاءِ بن عازب رضي الله عنهما، قال: أّمَرَنَا رَسُولُ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ،وَنَهَانَاعَنْ سَبْعٍ: عَمَرَنَا بِعِيَادَةِ المَرَيْضٍ، وَاتْبَاعِ الجَنَائِزِ، وَتَشْمِيْتِ العَاطِسِ، وَإِبْرَارِ القَسَمِ أَوِالمُقْسِمِ، وَنَصْرِالعَظْلُوْمِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلاَمِ، وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيْمَ (أو: عَنْ تَخَتُّمِ) بِالذَّهَبِ، وَعَنْ شُرْبِ بِالفِضَّةِ، وَعَنِ المَيَاثِرِ، وَعَنِ القَسَّيِّ، وَعَنْ لُبْسِ الحَرِيْرِ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالدَّيْبَاجِ (متّفق عليه)

Dari  Al-Barra bin ‘Azib r.a. katanya: Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami tujuh hal dan melarang kami tujuh hal pula. Rasulullah SAW memerintahkan: 1. menjenguk orang sakit, 2. mengiringkan janazah, 3. mendoakan orang bersin, 4. menepati janji/sumpah, 5. meno-long orang yang teraniaya, 6. menghadiri undangan, dan 7. menyebarkan salam. Rasulullah SAW melarang kami: 1. memakai/menggunakan cincin emas, 2. minum dengan wadah perak, 3. memakai sprei sutera, 4. menggunakan pakaian pendeta (sutera campuran), 5. memakai pakaian sutera biasa, 6. memakai pakaian sutera tebal, dan 7. memakai pakaian sutera kembang.   

Dibolehkannya perempuan menggunakan perhiasan emas adalah karena perempuan memiliki sistim  pembuangan partikel berbahaya dari emas tersebut  keluar tubuhnya melalui haid (datang bulan), secara teratur setiap bulan. 

Semoga bermanfaat

Bagikan: