Hidup Sehat ala Rasulullah SAW (6)
Bagikan:

Oleh: AR Piliang

Mandi

Mandi adalah pelaksanaan bersuci pada tingkat kedua, guna memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah shalat. Mandi dilakukan bila seseorang berada dalam kondisi berha-dats besar yang disebabkan oleh:

Bersetubuh dengan isteri/suami,

Bersetubuh atau melakukan hubungan seks antara suami dengan isteri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan beerumah tangga. Bersetubuh memiliki dua makna dalam kehidupan rumah tangga yakni:

  1. Bersetubuh atau melakukan hubungan seksual dalam kehidupan berumah tangga me-rupakan sarana untuk menyalurkan hasrat biologis yang secara naluriah dimiliki oleh manusia. Islam mangatur sedemikian rupa bagaimana cara manusia menyalurkan has-rat seksual tersebut, sehingga persetubuhan dapat dinikmati penuh kenikmatan dan bermartabat.
  2. Bersetubuh atau melakukan hubungan seksual antara suami dengan isteri adalah seba-gai sebuah upaya untuk mendapatkan keturunan. Untuk keperluan tersebut, Rasulullah memberi nasihat agar menikahi perempuan-perempuan yang subur, yang dapat mela-hirkan anak yang banyak.

Persetubuhan yang baik tidak saja akan menguras tenaga, yang membuat kedua be-lah pihak kelelahan. Namun di balik kelelahan pisik tersebut terselip kepuasan dan keba-hagiaan yang sempurna yang tak bisa digambarkan, yang membuat pikiran dan perasaan menjadi tenang.

Secara pisik, ada dua macam cairan yang keluar dari tubuh laki-laki, yakni cairan mani/sperma dan cairan keringat ditambah rasa lelah. Sementara pada perempuan yang keluar itu cairan vagina dan cairan keringat ditambah rasa lelah. Mandi merupakan salah satu cara yang dapat menghilangkan lelah dan kekurangan cairan tubuh.

Secara fiqih, orang yang melakukan persetubuhan dianggap dan dikategorikan ke dalam kelompok orang yang berhadats besar. Ajaran Islam mewajibkan setiap orang yang berhadats besar mandi, karena hanya dengan mandilah orang yang berhadats besar bersih dan dapat melaksanakan ibadah shalat.

Hanya saja, kewajiban mandi karena melakukan hubungan seksual tidak mesti dila-kukan seketika setelah selesai melakukan hubungan seksual tersebut, akan tetapi bisa di-lakukan setelah terlebh dahulu tidur. Yang penting sebelum masuk waktu shalat berikut-nya.

عن أبي هريرة رصي الله عنه قال: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ إِذاَ جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَاالأَرْبَعْ، ثُمَّ جَهَدَ هَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ (متّفق عليه)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata; Rasulul-lah SAW bersabda: “Apabila laki-laki duduk di antara 4 cabang wanita, lalu ia dikerjakan, maka sungguh telah wajib baginya mandi”

Keluar mani akibat mimpi bersenggama

Seseorang baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan mandi bila ia bermimpi bersenggama. Hal yang menyebabkan ia mandi adalah kerena keluarnya cairan tubuh berupa air mani (sperma) atau cairan vagina.

Islam menganggap keluarnya cairan tubuh tersebut, sebagai sesuatu hadats besar yang mewajibkan seseorang untuk mandi, sebagaimana mandi wajib lainnya.

عن أنس رصي الله عنه قال: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ فِى المَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَا مِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ، قَالَ: تَغْتَسِلْ (متّفق عليه)
Dari Anasr.a., ia berkata; Rasulullah SAW bersabda: (tentang wanita yang mimpi apa-apa yang dimimpikan laki-laki) “Hendaklah ia mandi”


Haid dan Nifas

Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dalam keadaan sehat, bukan disebabkan karena melahirkan atau luka. Warnanya hitam kemerah-merahan dan terasa panas. Darah yang keluar dari rahim wanita tersebut terjadi secara alamiah tanpa ada penyebabnya. Haid merupakan sebuah siklus reproduksi yang menandai sehat dan berfungsinya organ-organ reproduksi perempuan. Haid menandakan kematangan seksual seorang perempuan dalam arti ia siap dibuahi, bisa hamil, dan melahirkan a-nak. Datangnya haid juga sebagai pertanda seorang perempuan telah memasuki usia dewasa atau baligh.
Dari sisi medis dan ilmu biologi, haid diartikan sebagai pendarahan rahim yang sifatnya fisiologik yang datang secara teratur setiap bulan. Timbulnya pendarahan tersebut sebagai akibat perubahan hormonal (esterogen dan progesterone).
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة: ٢٢٢)
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah su-ci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesung-guhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS.2:222)


Secara spesifik Allah menyatakan bahwa darah haid itu adalah kotoran yang keluar dari rahim seorang perempuan. Disebut kotoran, karena darah tersebut mengandung ba-haya dan penyakit. Perlu diingat bahwa darah haid itu mengandung banyak sekali sel te-lur yang tidah dibuahi. Nah apabila perempuan yang sedang dalam masa haid tersebut dicampuri, peluang terjadinya pembuahan sangatlah memungkinkan.


Pembuahan dalam keadaan seperti ini tentu saja berisiko besar, karena sel-sel te-lurnya bercampurbaur dengan kotaran yang terdapat dalam darah haid tersebut. Oleh ka-rena itu Allah menyuruh menjauhi (tidak mencampuri) perempuan yang sedang haid.

عن حمنة بنت جحشى قالت: كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَثِيْرَةً شَدِيْدَةً فَـأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْتَفْتِيْهِ، فَقَالَ: إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ، لإَتَحَيَّضِى سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ أَيَّامٍِ ثُمَّ اغْتَسِلِى، فَـإِذَااسْتَنْقَأْتِ فَصّلِّى أَرْبَعَةً وَعِشْرِيْتَ أَوْ ثَلاَثَةً وَعِشْرِيْنَ وَصُوْمِى وَصَلِّى، فَـإِنَّ ذَالِكَ يُجْزِئُكَ، كَذَالِكَ فَافْعُلِى كُلَّ شَهْرٍ كَمَا نَحِيْضُ النِّسَاءُ (رواه الخمسة إلاّ النّسائى)
Dari Hamnah binti Jahayin r.a., ia berkata istihadah yang banyak dan deras, lalu saya datang kepada Nabi SAW, meminta fatwanya, lalu sabdanya; “Yang demikian itu adalah gangguan dari syetan, maka berhaidlah kamu enam hari atau tujuh hari, kemu-dian mandi. Apabila kamu bersih, maka shalatlah 24 atau 23 hari, dan puasalah dan shalatlah, karena yang demikian itu cukup bagimu. Demikianlah kamu lakukan tiap-tiap bulan sebagaimana wanita-wanita haid.

Secara teknis Rasulullah SAW memberikan penjelasan bahwa masa haid (yang normal) itu adalah 6 sampai dengan 7 hari setiap bulannya. Selama masa haid itu seorang suami dilarang menyetubuhi isteri-isterinya. Akan tetapi demi menjaga kemesraan dan kehangatan hubungan suami isteri, pasangan suami isteri tetap bisa bermesraan selain bersetubuh.
Bila masa haid berlalu maka seorang perempuan diwajibkan mandi. Bila ia telah mandi, maka ia telah boleh melaksanakan kegiatan beribadah seperti; shalat dan puasa selama 24 atau 23 hari berikutnya, sebelum periode haid berikutnya. Begitu juga dengan aktifitas seksual dengan suaminya, selama waktu tersebut.
عن أنس رصي الله عنه قال، أَنَّ اليَهُوْدَ كَانُوْا إِذَا حَضَةِ الْمَرْإَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوْاهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِي البُيُوْتِ فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ المَحِيْضِ فُلْ هُوَ أَذًا فَاعْتَزِلُ النِّسَاءَ فِي المَحِيْضِ إِلَى ﺁخِرِالأٰيَةِ فَقَالَ رَسوُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصْنَعُوْاكُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ (رواه مسلم)
Dari Anas r.a. katanya; Kebiasaan bangsa Yahudi, apabila perempuan datang haid (bulan), diasingkan waktu makan, tidak disetubuhi dalam rumah, maka Rasulullah SAW ditanya sahabat tentang hal ini. Berkenaan dengan itu turunlah ayat; “Engkau ditanya tentang haid, katakanlah: Haid itu penyakit, maka jauhilah mereka itu sebelum suci”. Nabi bersabda: “Perbuatlah segala sesuatu dengan isterimu di waktu datang haid (bulan), kecuali bersetubuh”.

عن ميمنة بنت الحارث، أَنَّ رَسوُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ أَرَادَ أَنْ يُبَاشِرَ امْرَأَةً مِنْ نَسَائِهِ وَهِيَ حَائِضٌ أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ ثُمَّ يُبَاشِرُهَا (رواه أبوداود)
Dari Maimunah binti Al-Harits berkata; Se-sungguhnya Rasulullah SAW apabila ingin bermesraan dengan isterinya yang dalam keadaan haid, maka beliau menyuruh isterinya memakai kain, kemudian barulah Rasulullah SAW bermesraan dengannya.
Nifas atau darah yang keluar setelah perempuan mengalami persalinan juga meru-pakan siklus biologis normal yang dialami perempuan. Sama seperti haid, darah nifas juga merupakan darah kotor yang tertahan di dalam rahim selama masa kehamilan, kemudian keluar setelah melahirkan. Darah nifas ini akan terus keluar selama 40 hari.

عن أمّ سلمة رصي الله عنها قالت: كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَقْعُدُ عَلَى عَهْدِ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا (رواه الخمسة إلاّ النّسائى)
Dari Ummu Salamah r.a.; Adalah perempuan-perempuan yang nifas di zaman Nabi SAW, duduk (tidak shalat) sehabis melahirkan, empat puluh hari.
Setelah periode nifas itu berakhir, seorang perempuan diwajibkan mandi sebagai-mana wajibnya mandi ketika ia mengalami haid. Apabila ia telah mandi, berarti ia telah pula bisa melakukan aktifitas beribadah (shalat dan puasa). Begitu juga dengan aktifitas seksual dengan suaminya, sampai datang masa haidnya.

”.

Semoga bermanfaat

Bagikan: