Keminangkabauan Kembali Diajarkan Dalam Jenjang Pendidikan Formal di Sumatera Barat
Bagikan:

Oleh Hasanuddin Hasanuddin

Alahmdulillah, setelah melalui proses panjang akhirnya terbit juga Peraturan Gubernur tentang muatan lokal Keminangkabaun. Peraturan tersebut lengkapnya berjudul “Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal. Peraturan tersebut ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada 14 Desember 2022 dan diundangkan juga pada 14 Desember 2022, dan disiarkan dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 37.

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2022 ini telah didahului oleh kebijakan Pembelajaran Muatan Lokal Keminangkabauan tingkat Kabupaten/ Kota dengan nomenklatur yang berbeda. Sebagai contoh adalah Kota Pariaman dengan nomenklatur Bahasa dan Sastra Minangkabau telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal Wajib pada SD dan SMP melalui Peraturan Walikota Pariaman Nomor 32 Tahun 2020. Perwako 36 Tahun 2020 itu mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2020

Kebijakan yang sama juga telah diambil oleh Pemerintah Kota Solok dengan menerbitkan Perwako Nomor 20 Tahun 2022 Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Minangkabau di Kota solok. Perwako itu pun telah diimplementasikan mulai pada 1 Juli 2022.

Saat ini, tahun 2023 sedang bekerja keras Tim Penyusun Kurikulum Muatan Lokal bahasa dan Sastra Minangkabau Kabupaten Agam dan Kabupaten Solok Selatan. Target kedua kabupaten ini adalah pelaksanaan pembelajaran Mulok BSM itu pada 1 Juli 2023 (Semester Ganjil Tahun Ajaran 2023/2024. Insya allah.

Tentu Yayasan Sako Anak Negeri sangat mendukung atas terbitnya Pergub ini dan seluruh unsur dan elemen Yayasan SAKO siap untuk berkontribusi dalam menyukseskannya.

Bagikan: