SAKO Membaca yang Tersuruk: Dari Sako Pusako, Tanah Ulayat, hingga Gagasan LBH Adat Minangkabau
SAKO.OR.ID — Rapat SAKO berlangsung dalam suasana serius namun penuh kesadaran kolektif. Para tokoh adat, akademisi, dan penggerak organisasi membedah persoalan mendasar Minangkabau: sako pusako, tanah ulayat, relasi adat dan negara, serta kebutuhan generasi muda akan khazanah Minang yang hidup dan membumi.
Ketua Umum SAKO, Hanafi Zen menegaskan arah besar organisasi: membangun nagari melalui penguatan adat, pendidikan, dan pembelaan hukum. Program strategis yang didorong antara lain pendirian LBH SAKO, penguatan literasi adat untuk anak muda dan perantau secara oral, serta kerja sama dengan tokoh nasional, di antaranya Irman Gusman, untuk memperluas jejaring perjuangan adat Minangkabau.
SAKO sebagai Wadah Perjuangan Hak Adat
Hasanuddin Dt. Tan Patiah menekankan posisi SAKO sebagai wadah partisipatif.
Menurutnya, SAKO adalah ruang perjuangan mempertahankan sako pusako, agar kaum dan nagari memperoleh haknya secara sah, termasuk hak ulayat yang semestinya dilindungi.
“Ini bukan semata nostalgia adat,” tegasnya, “tetapi perjuangan hukum dan martabat.”
Membaca Nan Tersuruk: Situs, Toponimi, dan Tambo
Sementara itu, Yulizal Yunus mengajak peserta rapat melihat adat sebagai sistem pengetahuan.
“Sako membaca nan tasuruak — yang tersembunyi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembacaan adat dimulai dari:
Situs-situs nagari,
Toponimi kampung dan nagari,
yang sesungguhnya memuat pesan kewaspadaan.
Nama-nama seperti pasia, pantai, sungai, malalo, bandar bukan sekadar penanda geografis, tetapi peringatan ekologis dan filosofis.
“Kalau takut dilimbur pasang, jangan berumah di tepi pantai,” katanya, merujuk pada kearifan mitigasi bencana yang diwariskan adat.
Selain itu, situs makam dan tambo alam menjadi penjelas asal-usul kaum, sako pusako, serta adat salingka nagari — pengetahuan yang kini mulai terputus dari generasi muda.
Ulayat, Verponding, dan Negara
Diskusi menghangat saat membahas tanah ulayat nagari.
Disebutkan bahwa dalam praktik, tanah pusako dan verponding kerap diklaim sebagai milik negara, sehingga rakyat ditakuti tak bisa mensertifikatkan haknya.
Padahal, menurut pemahaman UUD 1945, negara menguasai untuk melindungi dan mengelola demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan menghapus hak asal-usul.
“Verponding itu pengakuan,” jelas Prof. Busyra Azheri.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem Belanda, objek dan penerima haknya jelas dan detail terdokumentasi. Masalahnya kini, ada klaim sepihak, bahkan verponding fiktif yang tidak disertai dokumen.
A Dt Maninjun, menjelaskan bahwa verponding tak menghilangkan hak ulayat. Pengakuan atau verponding itu berkaitan dengan kewajiban pajak masa Belanda. Karena itu perjuangan ulayat seharusnya peran ninik mamak yang harus diperkuat, kata Dt Maninjun.
Danil Sutan Makmur menambahkan, banyak tanah disebut verponding, tetapi tak ada sertifikat maupun arsip yang sah, menimbulkan konflik berkepanjangan.
LBH SAKO: Integrasi Adat dan Hukum Negara
Rapat bersyukur atas kesiapan Prof. Busyra Azheri untuk mendirikan LBH SAKO.
Arah LBH ini tegas:
membela perdamaian adat,
memperjuangkan keadilan integratif antara hukum adat dan hukum negara,
melalui mediasi adat, peradilan adat, hingga pengadilan negeri bila diperlukan.
Tiga nama LBH yang diusulkan:
LBH SAKO
LBH SAKO Minang
LBH SAKO Pusako
Visi-misinya jelas: membela tanah ulayat dan sako pusako, membantu masyarakat menghadapi permainan oknum, konflik terselubung, hingga fenomena demonstrasi yang dikendalikan kepentingan tertentu demi keuntungan sepihak.
Tanah Tidur dan Mudharat Sosial
GG Dt. Parpatiah menyoroti persoalan tanah tidur.
Ada tanah perusahaan bersertifikat yang dahulu disewa masyarakat, kini tak diminta sewa dan tak dibayar, sehingga tanah seolah tak bertuan.
Akibatnya:
perusahaan dirugikan,
rakyat tak sejahtera,
pemerintah kehilangan PAD.
“Tanah tidur itu banyak mudharatnya,” tegasnya.
Bukan hanya dicegah secara adat, tetapi juga dilarang dalam Islam.
SAKO dan Tantangan Kelembagaan Adat
Rapat juga mengkritik lemahnya lembaga adat yang mengaku Minangkabau tetapi tak memiliki status kelembagaan jelas, hingga justru terjadi pembusukan nilai.
Dalam konteks ini, SAKO dipandang punya kompetensi menyatukan dan memperkuat sako pusako salingka kaum dan adat salingka nagari.
SAKO sendiri kini telah masuk dalam daftar resmi Sumatera Barat — sebuah kemajuan. Namun peringatan pun disampaikan:
“Jangan seperti ketimun bungkuk, masuk karung ada tapi tak dihitung.”
Cita boleh tinggi, sebagaimana pepatah:
“Gantungkan citamu setinggi langit, tapi ingat kamu berdiri di bumi.”
Bumi itu punya aturan dan hukum adat, agama, dan hukum negara, di Minang tiga hukum ini terintegrasi disebut “tali tiga sepilin”.
Rapat SAKO Ahad itu menegaskan satu hal:
Perjuangan sako pusako ole SAKO bukan romantisme masa lalu, melainkan agenda hukum, pendidikan, dan keadilan sosial dalam kerangka penguatan nagari sebagai inyi Minangkabau demi masa depan nagari dan Minangkabau itu sendiri.
